logo
×

Jumat, 13 September 2019

Tidak Libatkan DPD, Seleksi Anggota BPK Oleh DPR Cacat Hukum

Tidak Libatkan DPD, Seleksi Anggota BPK Oleh DPR Cacat Hukum

DEMOKRASI - Langkah DPR RI yang tidak melibatkan DPD RI dalam seleksi anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI patut disesalkan.

Anggota DPD RI terpilih, Abdul Rachman Thaha menilai langkah yang diambil DPR ini bertentangan dengan UU 15/2006 tentang BPK RI.

“Dalam UU 15/2006 pasal 14 jelas disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD," ujar Rachman kepada wartawan, Jumat (13/9).

"Dalam UU itu disebutkan bahwa pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis, yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR,” imbuhnya.

Rachman menilai, karena DPR tidak melaksanakan UU 15/2006 ini, anggota BPK hasil seleksi DPR tahun 2019 ini bisa dibilang cacat secara hukum.

“Tidak ada satu instansi pun yang boleh mengabaikan Undang-undang, termasuk DPR. Masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengevaluasi proses seleksi anggota BPK ini. Karena belum ada calon anggota BPK yang terpilih,” jelasnya.

Senator asal Sulawesi Tengah ini berharap agar DPR dan DPD saling menghormati kewenangan yang ada, termasuk dalam seleksi BPK. Sehingga ke depannya diharapkan kedua lembaga ini bisa lebih bersinergi dalam mengawal bangsa Indonesia.

“DPR dan DPD merupakan dua lembaga tinggi negara yang dibentuk dan bekerja berdasarkan konstitusi yang ada. Maka keduanya harus saling menghormati dan melengkapi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap 32 calon anggota BPK yang belum mendapatkan pertimbangan dari DPD. Hal itu dianggap menyalahi UU MD3 Pasal 191 Ayat 1. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: