logo
×

Kamis, 19 September 2019

Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP 'Diskakmat' Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP 'Diskakmat' Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap siapa pengawas DPR.

Hal itu diungkapkan Masinton Pasaribu saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (18/9/2019).

Mulanya, Najwa Shihab sebagai presenter mengungkap kembali pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto soal RUU KPK.

Sebagaimana diketahui, RUU KPK baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) malam.

Najwa Shihab meminta tanggapan, Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

"Saya ingin meminta tanggapan Mas Suceng, kalau tadi yang disampaikan pemerintah soal tidak ada lembaga yang tidak punya pengawasan atau tidak punya kekuasaan tak terbatas kemudian disebut hasil putusan MK, kemudian penghormatan Hak Asasi Manusia," tanya Najwa Shihab.

Zainal menjelaskan, pengawasan itu ada dua jenis.

"Teoritically mengatakan pengawasan itu dua jenis ada pengawasan yang bisa bersifat lembaga ada pengawasan yang bersifat sistem," beber Zainal.

Zainal lantas bertanya-tanya jika semua harus diawasi maka pihak mana yang akan mengawasi DPR.

"Kalau kita pakai logika bahwa semua harus diawasi secara lembaga. Pertanyaanya DPR siapa yang ngawasi?," tanya Zainal diikuti sorak penonton.

Mendengar hal itu, Masinton Pasaribu yang turut hadi di acara Mata Najwa hanya tertawa.

"Ya, rakyat, rakyat bos yang ngawasin," jawab Masinton Pasaribu.

Menurut Zainal, pengawasan pada DPR itu masuk dalam jenis pengawasan sistem

"Rakyat itu kan metode terpilih itu namanya sistem. Karena sistem yang ngawasin kalau pake metode yang Anda sebutkan yang dipilih. Anda juga ngawasi KPK kan Anda yang milih KPK. Kan sama," ujar pakar tata hukum negara dari UGM itu.

"Anda masih juga melalui Pansus melalui apa. Anda ngawasin juga jadi tidak penting yang namanya lembaga sendiri untuk itu satu."

Zainal kemudian menyindir bahwa semua hal memerlukan lembaga pengawas, maka dewan pengawas juga memerlukan orang yang mengawasi dewan-dewan pengawas itu.

"Kedua adalah, kalau mau ngawasin dewan pengawas mau ngawasi KPK dan butuh dewan pengawas, maka pengawas ini luar biasa karena tidak mungkin bisa mengawasi yang luar biasa kalau dia tidak luar biasa," papar dia.

"Pertanyaan saya adalah siapa yang mengawasi Dewan Pengawas haruskan dibutuhkan lagi dewan untuk dewan pengawas," sambungnya.

Lihat videonya sejak awal menit:



Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi. [tn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: