logo
×

Kamis, 17 Oktober 2019

Bambang Widjojanto: KPK Dihabisi di Era Presiden Jokowi

Bambang Widjojanto: KPK Dihabisi di Era Presiden Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihabisi di era Presiden Joko Widodo. Salah satu indikasinya adalah dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mantan Komisioner KPK itu mengatakan Perppu KPK yang diharapkan berbagai pihak pun belum diterbitkan oleh Jokowi sampai saat ini. Sementara itu, Undang-undang KPK versi revisi yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada 17 September 2019 lalu resmi berlaku hari ini.

"KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, RUU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang notabene pendukung Presiden Jokowi, sudah resmi berlaku," kata BW, Kamis (17/10).

BW menganggap situasi yang terjadi kini bukan berarti KPK telah mati. Ia berujar bahwa masih ada harapan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," tuturnya.

Bambang pun mengaku kecewa Jokowi telah mengingkari dan mengabaikan kehormatan 40 tokoh nasional yang memintanya mengeluarkan Perppu.

"Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya," kata dia.

BW meminta publik untuk terus mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Ia lantas mengingatkan sudah ada lima jiwa yang tewas dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut menuntut Presiden Jokowi untuk membatalkan pimpinan KPK terpilih dan menolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK tidak main-main dan sepenuh hati," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, BW juga mengatakan bahwa internal KPK berkumpul kemarin malam sebelum UU KPK versi revisi berlaku. Menurut dia, seluruh insan KPK menegaskan tekad untuk terus menghidupkan asa pemberantasan korupsi.

"Tidak ada sedu sedan dan keluh kesah. Pendeknya, insan KPK menolak punah berapa pun ongkos yang harus dibayar," katanya. [cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: