DEMOKRASI.CO.ID - Revisi UU merupakan hal yang lumrah bagi Indonesia sebagai negara hukum. Revisi berguna untuk memperbaiki aturan-aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi bangsa.
Begitu tutur Gurubesar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menanggapi revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR. Dia menilai UU KPK memang layak direvisi karena sudah berumur lebih dari 17 tahun.
"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/10).
Santiago juga tidak setuju jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru. Dia mengingatkan bahwa perppu bisa dikeluarkan jika ada persyaratan yang memenuhi. Khususnya ada unsur kegentingan yang memaksa atau adanya kekosongan hukum.
“Akan tetapi, kondisi seperti yang disebutkan itu tidaklah ada saat ini. Sehingga presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” terangnya.
Sementara kepada pihak yang tidak setuju dengan UU KPK baru, Santiago menganjurkan untuk menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga meminta kepada mereka untuk menghentikan desakan pada Jokowi untuk membatalkan UU dengan perppu.
"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat perppu," pungkasnya. [rm]