DEMOKRASI.CO.ID - Dinamika wacana penerbitan Perppu atas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menuai pro kontra dari orang-orang di sekeliling presiden. Banyak dari mereka yang menolak pengesahan Perppu.
Penolakan itu sampai pada ancaman jika presiden mengesahkan Perppu tersebut, maka presiden melakukan hal yang inkonstitusional dan bahkan berdampak pada pemakzulan presiden.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan,Fajri Nursyamsi membantah jika dengan diterbitkannya Perppu bisa berdampak pada pemakzulan presiden.
Kami menyayangkan komentar yang justru akan membelokkan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan. Penerbitan Perppu sama sekali tidak akan berdampak pada pemakzulan," tegas Fajri dalam konferensi pers Koalisi Save KPK di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (06/10).
Peneliti yang juga alumni Universitas Indonesia ini dengan terang menjelaskan pemakzulan terhadap presiden itu dilihat dari adanya tindak kriminal atau tindak pidana yang dilakukan presiden.
"Ketika seorang presiden mengeluarkan kebijakan, apakah bisa ia dinyatakan melanggar sebuah undang-undang atau melakukan tindak pidana? Saya pikir jauh dari itu," paparnya. [rm]