logo
×

Jumat, 18 Oktober 2019

Massa FPI, PA 212 dan Banser Berhadapan, Vonis Gus Nur Ditunda

Massa FPI, PA 212 dan Banser Berhadapan, Vonis Gus Nur Ditunda

DEMOKRASI.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menutup ruas Jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri berkaitan dengan vonis Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis, 17 Oktober 2019. Musababnya massa pro-Gus Nur dan Barisan Serbaguna (Banser) saling berhadapan.

Massa pro Gus Nur yang terdiri dari Front Pembela Islam dan Persaudaraan Alumni 212 membawa bendera putih dan hitam berkalimat tauhid. Mereka berkumpul di perempatan Jalan Arjuno – Anjasmoro, sebelah utara gedung pengadilan.

Adapun sekitar 100 massa Banser menggelar istighosah tepat di depan pengadilan. Karena tak bisa mendekati gedung pengadilan, massa pro-Gus Nur akhirnya hanya berorasi mengecam persidangan.

Penasihat hukum Gus Nur dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya tak melecehkan Nahdlatul Ulama. Ia berdalih ucapan Gus Nur di Youtube bahwa generasi muda NU penjilat, bukan sebuah pelanggaran hukum. “Gus Nur hanya mengkritik, sehingga tak layak diadili,” kata dia.

Khozunudin meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai rasa keadilan masyarakat. Sebab, kata dia, banyak ulama berseberangan yang diperlakukan tidak adil oleh rezim. “Harapan kami hakim memutus sesuai hati nurani,” katanya.

Anggota senior Banser, Rustam Effendy, mengatakan kedatangan anggota Ansor ke pengadilan untuk memberi dukungan pada hakim agar menghukum Gus Nur sesuai kesalahannya. Menurut dia Banser sebatas menggelar istighosah, tidak berniat bentrok dengan pendukung Gus Nur. “Banser dan FPI itu sesungguhnya kan kawan lama, tidak mungkin akan bentrok dengan skala massal,” katanya.

Kepala Satuan Bimas Polrestabes Surabaya Komisaris Ahmad Fathoni mengatakan polisi sengaja menyekat dua massa agar tidak bentrok. Polisi bertameng didukung tentara bersiaga di antara massa. “Makanya ini kami pisahkan agar tidak bentrok,” tutur Fathoni.

Namun akhirnya majelis hakim menunda vonis Gus Nur hingga Kamis pekan depan. Juru bicara Pengadilan Surabaya Sigit Sutriono mengatakan penundaan vonis Gus Nur karena musyawarah antar-hakim belum selesai. “Yang di umumkan majelis di ruang sidang alasannya itu, di luar ruang sidang saya tidak berani komentar,” kata Sigit. [tem]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: