logo
×

Selasa, 15 Oktober 2019

Staf Undip Dipolisikan karena Tulis Status Nyinyir pada Wiranto

Staf Undip Dipolisikan karena Tulis Status Nyinyir pada Wiranto

DEMOKRASI.CO.ID - Staf Universitas Diponegoro Semarang dipolisikan karena status Facebook yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto. Pihak kampus menunggu rekomendasi untuk melakukan tindakan terhadap staf tersebut.

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama membenarkan ada nama staf Undip seperti dalam akun facebook yang dilaporkan tersebut yaitu Imam Nurcahyono.

"Dia di teknik, staf administrasi," kaya Yos usai Dies Natalis Undip di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Selasa (15/10/2019).

Pihak kampus akan melakukan penelusuran secara internal, namun langkah yang akan diambil tetap menunggu rekomendasi dari laporan ke polisi.

"Sudah ditangani kepolisian, kita tunggu hasil kepolisian. Ke dalam kita proses kalau ada pelanggaran disiplin PNS. Ada proses pemeriksaan, seperti yang lalu-lalu, tinggal lihat rekomendasinya," jelas Yos.

Ia mengimbau agar dosen dan pegawai lainnya agar bijak bermedia sosial. Yos menyebut ada 2 resiko jika tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Tidak kurang-kurang kita ingatkan hati-hatilah dan bijak menggunakan media sosial. Ya tapi tadi, ada saja," tegasnya.

Staf Undip tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng kemarin. Laporan tercatat dengan nomor 001/X/2019/GJL.

Ketua GJL, Riyanta mengatakan laporannya dilakukan berdasarkan akun facebook bernama Imam Nurcahyono pada postingan tanggal 8 dan 10 Oktober 2019.

"Jejak digital bisa dilacak, yang disampaikan menyakitkan berkaitan insiden penusukan pak Wiranto, Menkopolhukam kan simbol negara, harusnya ditempatkan di posisi terhormat. Tindakan yang mengarah ke ujaran kebencian kalau dibiarkan makin besar," tegas Riyanta. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: