DEMOKRASI.CO.ID - Untuk ketiga kalinya, politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10).
Sedianya, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM.
Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan Mekeng mangkir dari panggilan KPK untuk yang ketiga kalinya. Mantan ketua Komisi XI DPR itu tidak menghadiri jadwal pemeriksaan karena beralasan sakit.
"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," demikian kata Febri, Selasa sore (8/10).
KPK kata Febri, akan membahas langkah hukum untuk menindaklanjuti mangkirnya politisi Golkar itu. Meski mengaku sakit, Febri menyebutkan, tidak ada keterangan resmi dari dokter yang menyatakan bahwa Mekeng sedang sakit.
Meski demikian, belum ada keterangan detail apakah KPK akan menjemput paksa Mekeng untuk menghadiri jadwal pemeriksaan KPK.
"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," demikian kata Febri. [rm]