logo
×

Selasa, 19 November 2019

10 Usulan IGI Disangka Gebrakan Nadiem, Bahasa Inggris Dihapus, SMK Sistem SKS

10 Usulan IGI Disangka Gebrakan Nadiem, Bahasa Inggris Dihapus, SMK Sistem SKS

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi agar melakukan reformasi besar-besaran di lingkup pendidikan dasar dan menengah.

Nadiem telah mengundang 22 organisasi guru pada 4 November 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Nadiem mendengar usulan dari organisasi dan komunitas guru sebelum melakukan revolusi di bidang pendidikan.

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Semua organisasi guru menyampaikan usulan kepada Nadiem Makarim, termasuk IGI.

IGI sendiri menyampaikan 10 butir yang disebutnya revolusi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Perubahan radikal yang diusulkan IGI di antaranya, mata pelajaran bahasa Inggris dihapus, SMP maksimal 5 mata pelajaran, SMA maksimal 6 mata pelajaran, jabatan pengawas sekolah dihapus, SMK pakai sistem kredit semester (SKS) seperti perguruan tinggi, sistem honorer dihapuskan, dan anggaran peningkatan kompetensi guru dihapus.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, IGI mengusulkan agar bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, serta pendidikan karakter berbasis agama dan Pancasila menjadi mata pelajaran (mapel) utama di SD.

”Karena itu, mapel bahasa Inggris dihapus untuk SMP dan SMA. Karena sudah dituntaskan di SD,” kata Ramli, seperti dilansir Jawapos.com.

Setelah pertemuan 4 November itu, 10 butir usulan IGI diviralkan di media sosial. Bahkan, judulnya diganti menjadi “GEBRAKAN NADIEM”. Padahal, yang benar adalah usulan IGI.

Sebelumnya, 10 butir usulan IGI telah dipublikasikan di laman www.igi.or.id dengan judul “NADIEM MENDENGAR” (Diundang Mendikbud, Ini Usulan IGI Untuk Pendidikan).

Berikut ini 10 butir usulan IGI yang disangka gebrakan Nadiem Makarim:

1. Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar dan karena itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.

2. Jumlah Mata Pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi. Mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.

3. SMK karena fokus pada keahlian maka harus menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.

4. Jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

5. Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan Foto Copy

6. Pengangkatan Guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun)

7. Sistem Honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas, harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

8. Jika kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru

9. Anggaran Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.

10. Mengatur kembali penentuan “sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes. [psi]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: