logo
×

Sabtu, 30 November 2019

FPI Curigai Perpanjangan Izin Organisasi Mereka Jadi Politis

FPI Curigai Perpanjangan Izin Organisasi Mereka Jadi Politis

DEMOKRASI.CO.ID - Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Slamet Ma'arif mempertanyakan alasan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, belum juga menyetujui perpanjangan izin ormas itu. Sementara, ujar Slamet, Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas FPI.

"Rekomendasi sudah keluar, artinya semua syarat sudah terpenuhi. Artinya, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak mengeluarkan SKT. Justru kalau ternyata dihambat, jadi mandek, kami mencurigai ini jadi urusan politis," ujar Selamet  di bilangan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 November 2019.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah masih menyoal Pasal 6 dalam AD/ART FPI yang berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Kata khilafah dan jihad yang tertera dalam pasal itu dianggap bermakna kabur.

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis mengklarifikasi bahwa maksud menegakkan khilafah dalam salah satu pasal AD/ART mereka, bukan dengan menghapus NKRI dan negara-negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Yaman, Turki, Pakistan, Malaysia, Brunei, dan sebagainya.

"Maksud pasal ini adalah mensinergikan hubungan kerja sama semua negara Islam khususnya anggota OKI, untuk menghilangkan semua sekat yang ada di antara negara-negara tersebut," ujar Sobri pada Jumat, 29 November 2019.

Penjelasan tersebut, ujar Sobri, telah dijelaskan dalam Ketetapan Munas IlI FPI tahun 2013 Nomor: TAP/06/MNS-II/FPI/SYAWWAL/1434 H dan dituangkan dalam ART FPI Pasal 6.

"Semua terang benderang dan FPI tetap setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Sobri. [tc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: