logo
×

Sabtu, 16 November 2019

'Mimin' Kaskus Sulit Tidur Gegara 'Dibata' Kasus Penipuan

'Mimin' Kaskus Sulit Tidur Gegara 'Dibata' Kasus Penipuan

DEMOKRASI.CO.ID - Andrew Darwis mengungkapkan dirinya mengalami sejumlah masalah setelah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. 'Mimin' Kaskus ini mengaku mengalami tekanan batin gegara 'dibata' kasus penipuan ini. Dia mengaku sulit makan dan tidur.

"Lumayan tekanan batin ya, mau makan susah, tidur susah, karena saya bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Untuk diketahui, 'mimin' adalah panggilan akrab untuk administrator dalam portal forum Kaskus. Sementara 'dibata' ialah sebutan lain untuk kata 'dihukum' yaitu diberi tanda kotak berwarna merah yang menyerupai bata.

Andrew mengatakan, dirinya memiliki beberapa bisnis di bidang kuliner dan bidang lainnya. Namun, dengan adanya kasus ini banyak pihak yang membatalkan kerja sama tersebut.

"Jadi mungkin sekarang ada juga temen-temen mau ajak bisnis, mulai mikir dua kali karena ada berita begini kok ada nipu-nipu begitu. Itu yang bikin orang agak ragu, mungkin sekarang begitu. Ada beberapa, saya ceritain waktu itu saya mau ada kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur nggak jadi belakangan," sambungnya.

Dia mengatakan kepercayaan rekan bisnisnya menurun seiring banyaknya pemberitaan di media yang menyebut dirinya terlibat kasus penipuan. Menurutnya, kasus ini membuat nama baiknya tercemar.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat karaoke.

Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jaksel. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis. Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Foto: Titi Sumawijaya (kiri) dan Jack Lapian (kanan) (Samsuduha/detikcom)

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.

Terkait kasus ini, Andrew telah memberi klarifikasi. Dia membantah tudingan-tudingan itu dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pinjam-meminjam atau pun transaksi jual-beli gedung dengan Titi Sumawijaya Empel. Andrew bahkan menegaskan dirinya tidak kenal dengan Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan, kliennya memang mengenal DW--orang yang pertama terlibat pinjam-meminjam uang dengan Titi--sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan bahwa DW bukan kaki tangan Andrew seperti disebutkan oleh Titi dan Jack Lapian. Dia juga menegaskan Andrew juga tidak mengetahui soal pinjam-meminjam uang dengan Titi.

Atas pelaporan tersebut, Andrew kembali melaporkan balik Titi ke Bareskrim Polri. Laporan dimasukkan dengan terlapor Jack Lapian dan Titi. Selain itu pihaknya juga disebut meminta perlindungan hukum.

"Klien kami telah melakukan pelaporan Polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim," ujar kuasa hukum Andrew, Aldi Rizki, dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: