logo
×

Sabtu, 09 November 2019

OC Kaligis Gugat Kasus Walet, Novel Baswedan Serahkan ke Koalisi Sipil

OC Kaligis Gugat Kasus Walet, Novel Baswedan Serahkan ke Koalisi Sipil

DEMOKRASI.CO.ID - Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel mempercayakan penanganan gugatan ke Koalisi Sipil.

"Nanti kawan-kawan Koalisi Sipil yang akan merespons itu," kata Novel Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Sementara itu, anggota tim advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar, menyebut gugatan OC Kaligis sebagai bentuk perlawanan balik koruptor. Haris Azhar menyebut gugatan OC Kaligis untuk kasus sarang burung walet hanya cari perhatian.

"Itu kan namanya corruptor fight back. Namanya nggak ada kerjaan dalam sel, ya dia cari-cari hal-lah. Masih mau mencuri perhatian di ruang publik," kata Haris Azhar terpisah.

OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.

Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.

Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: