DEMOKRASI.CO.ID - Bukan hanya di Indonesia, warga negara China juga terbukti melakukan kejahatan kriminal berupa penipuan di negara lain.
Seperti yang dilakukan oleh polisi Nepal yang berhasil menangkap 122 orang WN China yang masuk ke negara tersebut menggunakan visa turis.
Selasa (24/12), di Kathmandu, sebanyak 122 WN China yang terdiri dari pria dan wanita ditangkap dalam aksi penggerebekan yang dilakukan oleh polisi setelah mendapat informasi mengenai kegiatan mencurigakan.
"Ini adalah pertama kalinya begitu banyak orang asing ditahan karena dicurigai melakukan kegiatan kriminal," ujar Kepala Polisi Kathmandu, Uttam Subedi seperti yang dimuat Al Jazeera.
Subedi melanjutkan, para WN China tersebut diduga telah melakukan kejahatan dunia maya dengan meretas mesin-mesin bank. Mereka ditahan di kantor polisi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti seperti parsor hingga komputer dan laptop.
Kedutaan Besar China belum memberikan komentar. Namun menurut keterangan perwira polisi lainnya, Hobindra Bogati, pihak kedutaan sudah mengetahui aksi penggerebekan tersebut dan mendukung penahanan para tersangka.
Saat ini pihak berwenang tengah menyelidiki kasus ini. Diduga para tersangka juga melanggar izin tinggal karena hanya menggunakan visa turis.
WN China memang kerap melakukan aksi-aksi kriminal di negara-negara Asia, salah satu yang sering terjadi adalah penipuan.
Pada pekan lalu, pihak berwenang di Filipina telah menangkap 342 WN China yang melakukan perjudian ilegal. Sementara itu pada November kemarin, lebih dari 80 WN China ditangkap di Indonesia karena melakukan penipuan.
Pada Oktober lalu, China dan Nepal telah menandatangani perjanjian kerja sama. China berjanji untuk meningkatkan investasi infrastruktur dengan imbalan kuota turis China ke Nepal meningkat hingga 9,2 persen atau menjadi lebih dari 134 ribu orang. (Rmol)