DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di bawah pimpinan Gubernur Ridwan Kamil harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya bencana longsor di Sadu, Soreang, di awal pekan ini.
Pasalnya, berdasarkan hasil laporan longsor di kawasan tersebut disebabkan proyek galian C. Di mana izinnya diterbitkan Pemprov, yang tentu atas sepengetahuan Ridwan Kamil.
Demikian disampaikan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12).
Lanjut Yanto, pihaknya akan mengirim surat agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti jajaran Pemprov Jawa Barat, baik oleh Gubernur atau instansi yang terkait.
“Kami juga pertanyakan prosedural izinnya tentang galian C. Kok bisa (Pemprov Jabar) semudah itu memberikan izin di lokasi yang bisa berdampak longsor,” ungkap Yanto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Sesuai catatan Yanto yang juga salah satu legislator petahana, sudah dua kali longsor terjadi di lokasi tersebut. Bahkan kejadian pertama sempat merenggut korban jiwa.
“Sekarang (jelang akhir 2019) terjadi lagi longsor. Kami juga minta Pemkab Bandung berani menolak galian yang bisa merusak alam dan membahayakan warga,” tegasnya. [rmol]