DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 2017 lalu.
Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/12).
Argo menjelaskan, SPDP pertama dikirim April 2017 dari Polsek Kelapa Gading. Selang enam bulan berikutnya, kasus kemudian ditangani oleh Polres Jakarta Utara ketika Kejaksaan menanyakan soal perkembangan kasus tersebut.
Karena ada mutasi dan rotasi di jajaran Polres Jakarta Utara, maka perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dari Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan.
“Hari ini sudah kami layangkan kembali SPDP yang kelima, isinya ada tersangkanya. Sampai di situ biar enggak salah tafsir kenapa SPDP baru yang kemarin kami kirim. Sejak awal kami lakukan pengiriman ke Kejaksaan,” tandasnya.(rmol)