logo
×

Senin, 13 Januari 2020

Baca Pleidoi, Rommy Bandingkan Kasus dengan Skandal Jiwasraya dan Asabri

Baca Pleidoi, Rommy Bandingkan Kasus dengan Skandal Jiwasraya dan Asabri

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK. Rommy membanding-bandingkan kasusnya dengan skandal lain.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?" kata Rommy membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK--lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya sekadar mengendus. Begitupun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 trilun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mancapai lebih dari Rp 3,5 triliun?" sambung Rommy.

Rommy pun menepis tuntutan jaksa. Dia menuding apa yang dilakukan KPK padanya hanya untuk menjatuhkan suara PPP dalam Pemilu 2019.

"Tuduhan uang Rp 346,4 juta setelah akhir persidangan ini tidak terbukti, menunjukkan operasi senyap deparpolisasi itu ada. Yang disasar adalah PPP, instrumennya adalah KPK, dan dilakukan oleh komisioner KPK masa bakti 2015-2019," ucap Rommy.

"Ini adalah operasi politik berbaju penegakan hukum, dilakukan kepada PPP, baik karena kebencian personal kepada sosok ketua umumnya, atau kebencian berjamaah karena langkah politik yang diambil PPP dalam Pilpres 2019. Karena kenyataan yang beredar, keterbelahan atas adanya 'kelompok tertentu yang dominan' di tubuh KPK sempat menyeruak beberapa waktu lalu dengan adanya surat terbuka yang dikirimkan sejumlah penyidik KPK yang berasal dari Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kemenag. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: