DEMOKRASI.CO.ID - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebutkan agar Indonesia tidak mengakui sembilan garis putus ( nine dash line) yang diklaim China di perairan Natuna.
Caranya adalah dengan tidak melakukan kerja sama dengan China.
"Kita pemerintah konsisten untuk tidak mengakui nine dash line itu, dengan apa? Jangan buat kerja sama," ujar Hikmahanto dalam diskusi bertajuk Kedaulatan RI Atas Natuna di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Hikmahanto mengatakan, beberapa waktu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nelayan China diperbolehkan memancing di wilayah tersebut tetapi harus izin terlebih dahulu kepada Indonesia.
Menurut dia, ide tersebut bagus tetapi pemerintah China tidak akan menyetujuinya karena mereka menganggap daerah itu merupakan miliknya sehingga tak perlu izin kepada Indonesia.
"Artinya dia mundur dari klaim. Kalau dia mundur dari klaim mereka, berarti dia akan mundur dari klaim 9 garis putus yang tak akan mungkin pernah terjadi," kata dia.
"Tapi itu harus hati-hati, jangan sampai Indonesia ini jadi kayak proxy-nya," lanjut dia.
Diberitakan, sejumlah kapal ikan China diketahui memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal-kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna karena China mengklaim sepihak. [kps]