logo
×

Senin, 20 Januari 2020

LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Dalam Kasus Suap KPU

LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Dalam Kasus Suap KPU

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku siap memberikan perlindungan kepada tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Untuk mendapatkan hak itu, menurutnya Harun perlu memenuhi syarat formil dan materil.

"Bisa [mendapatkan perlindungan] asal memenuhi syarat materil maupun formil," ujarnya pasca diskusi publik bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu Setiawan' yang dilaksanakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Dia menjelaskan bahwa syarat formil yang diperlukan adalah identitas diri. Sementara itu, syarat materil yang harus dipenuhi antara lain penetapan status Harun sebagai saksi atau korban oleh aparat penegak hukum.

"Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi. Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," tuturnya.

Selain itu, Hasto menilai bahwa Harun juga bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), mengingat dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terkait hal tersebut, dia menegaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk melindungi seseorang yang berstatus sebagai JC.

"Bisa dalam proses itu misalnya KPK merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syarat lah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK," kata Hasto.

Setelah ada permohonan, dia menerangkan pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk menentukan ayak atau tidaknya seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," tutupnya. [gtra]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: