logo
×

Rabu, 01 Januari 2020

Ultimatum Presiden Hingga Kejagung, Corong Rakyat Minta Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Dibuka

Ultimatum Presiden Hingga Kejagung, Corong Rakyat Minta Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Dibuka

DEMOKRASI.CO.ID - Massa yang tergabung dalam Corong Rakyat menggelar aksi unjuk rasa tutup tahun 2019 di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Dalam aksinya keli ini, mereka kembali mendesak Kejagung untuk membuka kembali kasus sarang burung walet serta dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Keluarga korban sudah memenangkan praperadilan deponering Presiden atas kasus Novel, maka sudah selayaknya Jaksa Agung segera melimpahkan berkas Novel ke Pengadilan. Negara dan pejuang HAM haram melindungi pembunuh berdarah dingin seperti Novel," tegas Koordinator aksi Corong Rakyat, Ahmad saat berorasi.

Ahmad menilai pembukaan kasus tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel. Ia berharap, proses hukum tak hanya dijalankan dalam kasus air keras saja.

Kata dia, demi keadilan dan masa depan penegakan hukum yang adil maka jangan ada diskriminasi sebab semua warga negara sama dimata hukum.

"Novel jangan diistimewakan dan dia bukan superman sehingga kebal hukum. Saatnya adili dan sidangkan Novel Baswedan, karma menantimu," sebutnya.

Ahmad juga mengingatkan agar para pendukung Novel yang gencar memperjuangkan nilai-nilai HAM bisa sadar dan memahami keadaan korban maupun keluarga korban yang pernah dianiaya oleh Novel.

"Kami merasa terpanggil untuk menyadarkan para aktivis HAM yang sudah kehilangan mata hatinya. Jadi lucu sekali jika pejuang HAM malah berpihak kepada pembunuh, bisa menangis Munir," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar mengusut 4 dugaan pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi rutinan ke Kejagung hingga berkas Novel Baswedan ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke Pengadilan.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: