
DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Sekretariat DPP PDIP, Aryo Adhi Darmo selesai merampungkan pemeriksaan tim penyidik kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Saat keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aryo dicecar wartawan terkait asal uang yang diberikan Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Ngeri kali ngeri kali ngeri kali, ngeri kali ngeri kali, ngeri kali kawan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Namun demikian, ia mengaku dalam pemeriksaan hari ini dicecar terkait proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai mekanisme di DPP PDIP dalam mengajukan PAW anggota DPR.
"Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja mekanisme rapat-rapat," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Adhi, penyidik tidak menanyakan terkait aliran uang suap. "Oh tidak ada, tidak ada (pertanyaan aliran uang)," kata dia.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan Adhi diperiksa untuk tersangka Wayu Setiawan. Sebelumnya, tim penyidik juga pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020 kemarin. Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.
Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny.
Hal tersebut diakui Donny usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu kemarin. Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politukus PDIP Harun Masiku.
"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," kata Donny.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.(ki)