logo
×

Jumat, 14 Februari 2020

800 Rekening Efek Diblokir, Asuransi Minta Kejagung Selektif

800 Rekening Efek Diblokir, Asuransi Minta Kejagung Selektif

DEMOKRASI.CO.ID - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berdampak pada industri asuransi jiwa. Salah satu dampak ialah pemblokiran akun rekening efek terkait dengan Jiwasraya.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.

"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar, dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

"[Perusahaan asuransi jiwa] juga gak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," katanya.

Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.

Kabar terbaru, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life dikabarkan mulai mengalami gagal bayar karena adanya pemblokiran rekening efek, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Seorang sumber CNBC Indonesia mengatakan bahwa para nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis setidaknya 6 bulan.

Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa mengaku belum bisa memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut.

"Maaf. Saya belum bisa kasih konfirmasi. Terima kasih," ujar Yanes lewat pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

Meski demikian, beredar surat dari Wanartha kepada para pemegang polis yang mengakui "Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo."

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kejadian gagal bayar ini berawal dari pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung. Kemudian manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.

Namun, pembukaan rekening tersebut memerlukan klarifikasi kepada Kejagung. Alhasil Direktur Keuangan Wanaartha Life Daniel Halim diperiksa Kejagung terkait dengan rekening saham yang diblokir serta keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.

Akibatnya pemblokiran rekening saham tersebut, Wanaartha Life tak bisa menjual portfolio efek yang dimiliki dan berujung gagal bayar.

Dalam surat tersebut, Wanaartha Life juga berjanji akan membayar klaim asuransi yang telah jatuh tempo, setelah 14 hari pasca pembukaan rekening efek yang diblokir.(cnbc)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: