logo
×

Selasa, 25 Februari 2020

Dua Petinggi KPU Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

Dua Petinggi KPU Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (25/2/2020). Kedua diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Adapun selain Arief dan Evi, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan terhadap Arief, Evi dan Riezky dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri.

Sementara Donny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, caleg PDIP, Harun Masiku, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Diketahui, suap tersebut diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. (Waw)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: