logo
×

Senin, 10 Februari 2020

Komnas HAM: Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Bisa Dicabut

Komnas HAM: Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Bisa Dicabut

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Indonesia bisa mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS karena telah terlibat dalam terorisme. Kebijakan itu sendiri bahkan sudah dilakukan Inggris dan Jerman.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

“Mereka (Inggris dan Jerman) bikin satu peraturan baru, bahwa negara tersebut bisa memiliki wewenang untuk mencabut kewarganegaraan dari warga negaranya yang terlibat terorisme,” kata Damanik.

Akan tetapi, hal itu memerlukan banyak pertimbangan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, seseorang keluar atau bukan lagi berstatus WNI karena menjadi warga negara lain, menerima paspor lain atau bersumpah setia pada negara lain.

“Pertanyaannya, ISIS negara bukan. UN (United Nations/PBB) mengatakan ISIS ini organisasi teroris, bukan negara,” terangnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada sejumlah butir yang mengatur soal hilangnya status kewarganegaraan.

Yakni jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

“Jadi mereka mengatakan keterlibatan mereka menjadi bagian dari ISIS itu tidak serta merta bisa dipakai itu pasal yang tadi,” jelasnya.

UU itu juga menyebut status kewarganegaraan hilang jika dalam jangka waktu lima tahun WNI di luar negeri tidak melapor ke perwakilan Indonesia.

Namun, dengan catatan WNI tersebut benar-benar tidak dalam perjalanan dinas atau menempuh pendidikan.

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa memastikan seluruh WNI eks ISIS itu benar-benar sudah menjadi bagian ISIS selama lima tahun atau belum.

“Apakah semua (WNI eks ISIS) itu lima tahun, itu jadi persoalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 600 WNI eks kombatan ISIS yang terdata oleh pemerintah.

Rinciannya sebanyak 47 berstatus tahanan dan 553 orang sebagian besar berada di kamp pengungsian.

Namun, wacana pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan membawa paham radikalisme ke Indonesia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: