logo
×

Minggu, 23 Februari 2020

KPK Tolak Ungkap 36 Kasus yang Disetop

KPK Tolak Ungkap 36 Kasus yang Disetop

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memublikasikan penyelidikan 36 kasus yang dihentikan. Hanya pelapor yang akan mendapatkan penjelasan secara rinci termasuk alasannya.

"Pelapor boleh bertanya kelanjutan kasusnya bagaimana saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus? di Jakarta, Minggu (23/2).

Menurut dia, tahapan penanganan perkara tidak bisa diungkap seluruhnya kepada masyarakat. Hal itu berdasarkan asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung dalam penegakan hukum.

Maka penghentian 36 kasus lawas di KPK bukan konsumsi masyarakat umum. Namun masyarakat yang melaporkan atas perkara itu bisa menghubungi KPK.

Hal serupa juga berlaku bagi pelapor, kata dia, yang turut dilindungi dari pengetahuan masyarakat luas. "Pelapor, di undang-undang harus dilindungi," terangnya.

Kemudian, ia mengatakan pelapor bisa memberikan tambahan bukti tambahan berupa bahan atau kerangan. Itu bisa menjadi landasan untuk melanjutkan dari 36 perkara yang telah dihentikan karena keterbatasan bukti.

"Nah nanti juga bisa dibuka kembali kalau ada bukti tambahan," pungkasnya.

KPK pada Kamis (20/2) mengungkapkan keputusan penghentian 36 perkara pada tahap penyelidikan. Langkah itu disebut untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dari ke-36 perkara tidak ada yang terkait dengan kasus megakorupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century. (X-15)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: