DEMOKRASI.CO.ID - Teka-teki perihal kebenaran status 49 orang warga negara (WN) Tiongkok yang masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (15/3) malam terjawab sudah.
Mereka ternyata adalah orang Tiongkok yang baru masuk ke Indonesia, bukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah lama bekerja yang melakukan perpanjangan visa dan izin bekerja di Jakarta seperti keterangan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam semalam.
“Orang baru dari China, provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjang visa atau izin kerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan saat jumpa wartawan Senin (16/3) petang.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan pernyataan Kapolda Sultra yang mengatakan para WN itu merupakan TKA lama yang pergi ke Jakarta untuk memperpanjang visa dan izin kerja.
“Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 Wita sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696,” bebernya.
Masih Kata Sofyan, para WN Tiongkok itu masuk ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand.
“Bahwa benar Warga Negara Tiongkok tersebut keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor. Bahwa benar pada tanggal 15 Maret 2020 Warga Negara Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Soekamo Hatta,” pungkasnya. (inikata)