logo
×

Senin, 30 Maret 2020

Debt Collector Tolak Perintah Jokowi, Tetap Tagih Cicilan Motor

Debt Collector Tolak Perintah Jokowi, Tetap Tagih Cicilan Motor

DEMOKRASI.CO.ID - Janji Presiden Jokowi untuk melonggarkan cicilan motor dan mobil bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan driver taksi online mendapat sambutan positif.

Publik menilai, kebijakan itu seperti angin segar di tengah badai wabah Corona.

Sayangnya, leasing dan debt collector tak mau mendengar perintah Jokowi. Mereka tetap menagih kredit yang jatuh tempo.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon membagikan video kiriman warga yang ditagih debt collector. Warga itu memperlihatkan video Jokowi, tapi tetap ditagih.

“Saya barusan di tag dan dikirimi video ini. Saya minta maaf atas ide “tunjukkan aja pidato Presiden ke leasingnya, penagihnya dll” yg ternyata tidak ampuh,” kata Jansen Sitindaon melalui akun Twitternya, @jansen_jsp.

“Kalau gitu keluarkanlah Kepres atau Inpresnya pak @jokowi. Agar pidato bapak kemarin segera dirasakan masyarakat dibawah,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.

“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka.

Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: