logo
×

Senin, 09 Maret 2020

Dua Rekan Artis Ririn Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Rekan Artis Ririn Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

DEMOKRASI.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tersangka dua pelaku berinisial ITY dan DN. Keduanya merupakan pelaku yang diamankan bersama artis Ririn Ekawati.

Dari penangkapan keduanya, total barang bukti yang diamankan yakni 37 butir happy five.

“Untuk ITY dan DN memenuhi syarat, dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3).

Menurut Kompol Ronaldo, dari hasil pemeriksaan asisten artis Ririn, berinisial ITY mengaku mendapat barang haram itu dari pemasok berinial DN.

Hingga kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut termasuk dugaan ada  DN menjual happy five ke artis- artis lainnya.

“DN ini seorang perempuan. Ini masih didalami dan dikembangkan. Belum bisa kami simpulkan (dijual ke artis lain, masih dikembangakan DN dapat barang dari mana,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 60 dan 62 UU No 5 th 97 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ririn ditangkap bersama asistennya berinisial ITY dan rekannya berinisial DN di daerah Jakarta Selatan, Sabtu (7/3) malam.

Penangkapan Ririn berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Saat diamankan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Ririn ditemukan bersama temannya berinisial DN dan asistennya ITY dengan puluhan butir pil happy five.

Dari pengakuan ITY kepada kepolisian, Ririn juga turut mengonsumsi happy five tersebut. Namun hasil tes urine Ririn negatif. Ririn pun diperbolehkan pulang. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: