DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan adanya Hari Doa Nasional di tengah penyebaran virus corona.
"Adalah kehormatan besar bagi saya untuk mengumumkan Minggu, 15 Maret 2020, sebagai Hari Doa Nasional," jelas presiden 73 tahun itu.
Dalam kicauannya di Twitter, Trump mengatakan bahwa dalam perjalanan panjang sejarah AS, mereka tidak lupa untuk berserah kepada Tuhan.
"Sebagai negara, sepanjang sejarahnya, kita selalu meminta kekuatan dan perlindungan kepada Tuhan di masa seperti ini," kicau dia.
"Tidak peduli di mana pun Anda berada, saya meminta Anda untuk berdoa menggunakan keyakinan Anda. Bersama, kita dengan mudah akan BERHASIL!" jelas dia.
It is my great honor to declare Sunday, March 15th as a National Day of Prayer. We are a Country that, throughout our history, has looked to God for protection and strength in times like these....— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) March 13, 2020
Pada konferensi pers Jumat sore waktu setempat (13/3/2020), dia mengumumkan darurat nasional dalam upaya mencegah wabah virus corona.
Pernyataan tersebut mengaktifkan Undang-undang Stafford yang diperkenalkan pada 1988, membuat Trump bisa membuka pendanaan tambahan.
Presiden berusia 73 tahun itu mengutarakan bakal melepaskan dana hingga 50 miliar dollar AS, sekitar Rp 730 triliun, untuk memerangi virus.
Sebelumnya, dia sempat mengumumkan memasukkan 26 negara Eropa yang berada dalam kawasan Schengen di daftar larangan masuk ke AS.
Dalam perkembangannya, presiden asal Partai Republik tersebut berniat memasukkan Inggris dan Irlandia karena peningkatan kasus infeksi virus corona di dua negara itu.
Tak pelak, keputusan larangan itu menuai protes dari para petinggi Benua Biru, yang menuding pemerintahan Trump tidak berkonsultasi terhadap mereka.(*)