logo
×

Kamis, 26 Maret 2020

IPW Kecam Penyiksaan Tiga Anggota Polres Pariaman Oleh Atasan

IPW Kecam Penyiksaan Tiga Anggota Polres Pariaman Oleh Atasan

DEMOKRASI.CO.ID - Apapun alasannya tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang, seperti yang terjadi di Polres Pariaman, Sumbar dimana atasan menyiksa tiga bawahannya.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menanggapi video penyiksaan oleh perwira Polri terhadap anggotanya yang viral.

"IPW mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut. Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya," kata Neta dalam keteranganya, Kamis (26/3).

Neta mengingatkan, bahwa Polri merupakan lembaga dan aparatur penegak hukum, dengan begitu jika ada seorang bawahan melakukan kesalahan, sepatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan.

"IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi Kepolisian ini," ujar Neta.

Dia meyayangkan, jika tindakan penyiksaan itu dilakukan atas nama pembinaan. Karena menurutnya, hal tersebut sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang keliru tentang pembinaan.

Tindakan sadis itu, terang Neta, mengabaikan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter.

"Bagaimana bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota Polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan," sindir Neta.

Untuk itu, dia meminta agar perwira yang melakukan tindakan penganiayaan itu diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Tidak cukup, Kapolres Pariaman juga harus dievaluasi karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena-mena di halaman polres.

"Pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tidak mampu membina bawaannya, sehingga bawahan bisa bertindak semau gue di depan hidung Polres. Sedangkan ketiga Bintara jika melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh propam Polda," jelas Neta.[rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: