logo
×

Minggu, 01 Maret 2020

Ketua MPR Desak Polisi Tindak Penyebar Hoax Virus Corona, Nyindir Fahira Idris?

Ketua MPR Desak Polisi Tindak Penyebar Hoax Virus Corona, Nyindir Fahira Idris?

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta polisi bertindak tegas dan memproses hukum siapa saja meenyebarkan hoax virus corona di tanah air.

Ia pun sangat menyayangkan masih saja ada pihak-pihak yang terus menyebarkan berita atai informasi hoax tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Tindakan seperti ini harus dihentikan,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet ini, Minggu (1/3/2020).

Jangan sampai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi, kabupaten, kota, malah lebih disibukkan menangkal dan menanggapi hoax dibanding upaya pencegahan kegiatan cegah tangkal di semua pintu masuk.

Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak virus corona adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut panik.

“Karena itu, tidak boleh lagi ada hoaks tentang hal ini,” tekan politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, semua pihak harus memberi kesempatan kepada Kemenkes dan Dinkes di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah tangkal penyebaran corona di dalam negeri.

Pemberian tindakan tegas polisi atas penyebaran hoax corona, jelasnya, harus diberikan agar memberikan efek jera.

“Penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoax Covid-19, baik hoax tentang penyebaran maupun hoax tentang pasien terdampak virus corona,” tegas mantan ketua DPR itu.

Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan potensi ancaman wabah virus corona di dalam negeri.


“Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah Covid-19,” tuturnya.

Jelang akhir Februari 2020, bertebaran hoaks tentang penyebaran virus dan pasien Covid-19 di beberapa kota di dalam negeri.

Ada informasi tidak akurat yang menyebut bahwa pihak berwenang menetapkan enam kota zona kuning virus corona.

Konsentrasi Kementerian Kesehatan melakukan cegah tangkal harus dialihkan sementara untuk mementahkan hoaks seperti itu.

Memang harus cepat dimentahkan untuk mencegah panik masyarakat di kota-kota itu.

“Data penyebaran dan korban meninggal akibat Covid-19 patut dicermati agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini,” ingatnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: