logo
×

Rabu, 04 Maret 2020

Kominfo: Sebar Informasi Pasien Corona di Medsos Bisa Dihukum

Kominfo: Sebar Informasi Pasien Corona di Medsos Bisa Dihukum

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat tak sembarangan membagikan informasi pribadi penderita atau terduga (suspect) virus Corona (Covid-19).

Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan informasi pribadi dikecualikan dalam Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

"Kami harapkan juga pemberitaan dan media sosial juga menjaga agar informasi pribadi (pasien corona) tak begitu luas," ujar pria yang akrab dipanggil Nando kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).

Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan.

"Terkait riwayat kesehatan seseorang, itu memang sebaiknya dan seharusnya tidak disebarkan melalui media apa pun," kata Nando.

Tak hanya masyarakat, media massa juga disarankan hal serupa agar tak sembarangan menyebarkan identitas pasien corona. Nando mengatakan saran ini ia sampaikan agar pasien corona yang saat ini adalah korban tak menjadi bulan-bulanan masyarakat atas virus corona.

"Kalau diberitakan itu pakai inisial. Sehingga yang bersangkutan yang menjadi korban dalam kasus corona ini tidak dirugikan dalam fisik dan psikisnya," ujar Nando.

Nando mengatakan saat ini aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum dikeluarkan pemerintah. Akan tetapi, terdapat banyak aturan yang telah mengatur perlindungan data pribadi, salah satunya adalah UU No. 14 Tahun 2008.

Terpisah, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Kuswardono mengimbau publik dan petugas menghormati hak pribadi.

Ia juga mengimbau agar publik tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945.

"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Arif.

Arif juga meminta media massa memberitakan secara bijaksana kejadian virus corona. Terbaru ibu dan anak di Depok diumumkan positif terjangkit virus corona. Dua orang tersebut menjadi dua WNI pertama yang positif terjangkit corona.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif. [cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: