logo
×

Selasa, 03 Maret 2020

KPPU: Pengusaha Naikkan Harga Masker, Bisa Denda hingga Rp 25 Miliar

KPPU: Pengusaha Naikkan Harga Masker, Bisa Denda hingga Rp 25 Miliar

DEMOKRASI.CO.ID - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang menaikkan harga masker bisa didenda sebesar Rp 25 miliar.

Denda tersebut diberikan sebagai sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli seperti praktik kartel, menahan produksi, dan berbagai pelanggaran lain.

"Sanksinya UU No. 5 Tahun 1999 maksimal Rp 25 miliar. Macam-macam, misalnya kartel, menahan produksi, dan lain-lain," kata Guntur di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Adapun berdasarkan penelitian KPPU, KPPU menemukan belum adanya produsen utama yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli terkait melambungnya harga masker.

Pasalnya, produsen dan pelaku utama dalam struktur utama pemasok masker dalam negeri telah mendapat izin Kementerian Kesehatan karena harus memenuhi standar yang baik. Saat ini, terdapat jumlah 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Kami belum menemukan adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Kalaupun ada kenakalan (itu ditengarai) dalam rantai distribusi (spekulan). Saya apresiasi pihak pelaku usaha yang tidak menaikkan harga," jelas Guntur.

Guntur menyebut, naiknya harga masker dalam penelitian KPPU masih dalam angka yang wajar.

Kenaikan harga masker, masih disebabkan oleh faktor peningkatan permintaan sehingga kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar.

Namun dia tidak menutup celah bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus bila ditemukan harga tidak wajar bagi pelaku usaha utama (dominan).

"Tentunya kita melihat harga prinsipal dan rantai distribusi yang pelakunya dominan di pasar. Hasil penelitian kami seperti ini, namun kami belum close dan kami minta para pihak yang memiliki laporan, silakan lapor kepada kami," ucap Guntur.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: