logo
×

Senin, 02 Maret 2020

Pajak Semakin Menyengsarakan Rakyat

Pajak Semakin Menyengsarakan Rakyat

Oleh: Mila Nur Cahyani

Sejumlah pengusaha dibuat was-was dengan wacana pemerintah menarik cukai dari minuman berpemanis. Meski belum ada kepastian kapan bakal diterapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak serius menyampaikan kajian atas rencana kebijakan kepada Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Konsumsi minuman berpemanis, ujar Sri Mulyani, harus dikontrol lantaran jadi sumber penyakit seperti diabetes melitus (kencing manis) pada penduduk usia di atas 15 tahun serta meningkatnya proporsi obesitas penduduk dewasa dalam 10 tahun terakhir.
Semakin besar kadar gula dalam minuman, maka tarifnya akan dipatok semakin mahal. Pemanis buatan juga akan dipungut cukai lebih tinggi lagi dari gula biasa.(tirto.id: 23/02/2020).

Upaya keterlibatan pemerintah dalam menekan konsumsi gula ini sesungguhnya telah digagas oleh WHO (World Health Organization) sejak beberapa waktu lalu. WHO menganggap bahwa keterlibatan pemerintah dalam menerapkan cukai bisa menekan konsumsi minuman berpemanis ini.

Penerapan cukai pada minuman berpemanis ini dinilai WHO bisa jadi cara yang efektif dalam menurunkan konsumsi gula. Berdasar data yang mereka peroleh, meningkatnya harga minuman berpemanis hingga 20 persen bisa menurunkan konsumsi hingga 20 persen sehingga cukup efektif dalam mencegah obesitas dan diabetes. (Merdeka.com: 21/02/2020)

Upaya pemerintah dalam pengambilan pajak minuman ini akan menambah kesengsaraan rakyat. Hanya karena menambah penghasilan negara, maka rakyat kecil akan kembali dikorbankan. Atas nama kesehatan masyarakat, pajak sebenarnya bukanlah solusi. Dengan naiknya daya jual akibat pajak, justru malah membuat rakyat makin melarat.

Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA). Akan tetapi, pengelolaannya tidak dikelola penuh oleh negara. SDA ini pun tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Bahkan kepemilikannya masih bisa diprivatisasi. Pada akhirnya, SDA tidak bisa menjadi andalan dalam pemasukan negara.

Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Pajaklah yang memjadi sumber pendapatan utama dari sebuah negara kapitalis. Segalanya kembali dibebankan kepada rakyat. Indonesia termasuk didalamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.

Padahal sudah jelas bagaimana ancaman Islam terhadap bangsa yang mengandalkan cukai/pajak dalam pemasukan negaranya.
Rasulullah bersabda : “Tidak akan masuk syurga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).”(HR Abu Daud, no:2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim)

Dalam Islam, terdapat sejumlah alternative sumber penerimaan negara yang dapat diambil. Sumber penerimaan negara dapat dipenuhi dari pengelolaan negara atas Kepemilikan Umum, seperti barang tambang. Selain itu dari zakat dan sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non-zakat tersebut diantaranya adalah kharaj, jizyah, fay, khums dan lain-lain.

Sedangkan untuk pajak bisa diambil dalam keadaan yang bersifat insidental / temporal jika kas negara mengalami kekurangan. Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut. Akan tetapi, pajak ini tidak diperuntukkan untuk aeluruh kaum muslimin. Yang membayar hanya yang kaya saja, sehingga tidak memberatkan umat.

Maka, dapat kita lihat bahwa Islamlah solusi kehidupan. Dengan menerapkan Islam secara kaffah, maka negara dapat meningkatkan pemasukkannya tanpa harus menjadikan  pajak sebagai pemasukan utama. Sejatinya, Islamlah yang akan mensejahterakan umat.

Wallahu a'lam bisshowab
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: