logo
×

Selasa, 10 Maret 2020

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Belaku Sejak 27 Februari

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Belaku Sejak 27 Februari

DEMOKRASI.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, 27 Februari 2020.

Putusan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini pun tak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.

“Jadi langsung berlaku sejak tanggal putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Selasa (10/3/2020).

Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. Sehingga putusan ini berlaku ke depan semenjak diputusnya kasasi di MA.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019 dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,” tegas Abdullah.

Sementara itu, alasan dikabulkannya gugatan JR yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena jaminan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. MA mengharapkan pemerintah bisa memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” tukas Abdullah.

(jpc/pojoksulsel)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: