logo
×

Selasa, 03 Maret 2020

Pemerintah Batasi Arus Masuk WNA Untuk Cegah Penularan Virus Corona

Pemerintah Batasi Arus Masuk WNA Untuk Cegah Penularan Virus Corona

DEMOKRASI.CO.ID - Pasca ditemukannya kasus WNI yang terjangkit virus corona, pemerintah segera membatasi arus masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatasan itu berlaku bagi WNA yang  berasal dari negara-negara yang menjadi pusat episentrum wabah virus korona (covid-19).

Moeldoko meyakini, Kementerian Luar Negeri memiliki data tersebut.

"Intinya negara-negara yang memiliki (kasus virus corona), yang menjadi episentrum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).

Moeldoko menyebut, pemerintah menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat. Juga terkait aturan-aturan dan pembatasan tersebut.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar bersikap tenang dan jangan panik, sebaliknya bergotong-royong untuk ciptakan hidup sehat dan mewaspadai terhadap penularannya.

Hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah virus korona. "Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing, terkait pencegahan masuknya virus COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7/2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, kepada media, Senin (2/3). (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: