logo
×

Senin, 16 Maret 2020

Titah Jokowi Status Darurat Daerah Tak di Tangan Pusat

Titah Jokowi Status Darurat Daerah Tak di Tangan Pusat

DEMOKRASI.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan status darurat nasional dalam penanganan virus Corona. Kini Jokowi telah bertitah, perkara status bencana diurus kepala daerah masing-masing, bukan dirinya.

Apakah itu artinya saran WHO tak dilaksanakan Jokowi? Yang jelas, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.

Orang yang bisa menetapkan status darurat nasional cuma Presiden, bukan kepala daerah. Itu diatur di Pasal 51 ayat (2), UU tentang Penanggulangan Bencana. Kepala daerah tidak bisa menetapkan status darurat skala nasional, melainkan status darurat skala provinsi, kabupaten, atau kota saja.

Di tengah isu soal status bencana itu, Jokowi bertitah. Dia mengatakan kepala daerah dan BNPB lah yang bakal menentukan soal status bencana Corona ini. Nantinya, jajaran pemerintah daerah akan dibantu TNI, Polri, serta pemerintah pusat dalam melawan makhluk superkecil yang bikin geger dunia itu.

Kemudian, (kepala daerah) terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggnulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3) kemarin.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penangan COVID-19 yang diketuai oleh kepala BNPB Irjen TNI Doni Monardo. Gugus Tugas tersebut dikatakannya telah bekerja mensinergikan kekuatan pusat maupun daerah, melibatkan TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi.

"Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran COVID-19 ini derajadnya bervariasi antara daerah satu dengan daerah lain," kata Jokowi.

Jokowi bertitah, status darurat nasional COVID-19 tidak di tangan pusat, melainkan di tangan daerah. Namun juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, memberikan keterangan agak berbeda. Yuri mengatakan Jokowi sudah mendeklarasikan status darurat nasional, atau lebih tepatnya begini istilah yang dikatakan Yuri.

"Artinya kita saat ini di posisi tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. Tidak ada lagi derajat lebih tinggi dari ini, ini sudah paling tinggi," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (15/3).

Dia mendasarkan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bencana non-alam di sini diartikan sebagai wabah atau pandemi. Sekarang, Indonesia ada di status yang tertinggi, status yang tak bisa ditetapkan oleh kepala daerah melainkan harus Presiden.

"Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.

Politikus Senayan

Anggota DPR bereaksi atas keputusan Jokowi yang melimpahkan penetapan status bencana Corona ke para kepala daerah. Menurut Ketua DPP PKS yang duduk di Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, itu adalah sikap lepas tangan.

"Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah. Pandemi ini tidak mengenal daerah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan.

Bereaksi atas politikus partai oposisi, Partai Golkar tampil membela Jokowi. Ketua DPP Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR menilai Mardani tidak etis menyalahkan pemerintah.

"Tak etis di saat semua elemen bangsa bahu-membahu dan bergotong royong melawan virus Corona dan persebarannnya di Indonesia, ada pihak-pihak yang selalu mencari ruang untuk saling salah-menyalahkan. COVID-19 ini bukan hanya masalah Pemerintahan Jokowi saja, tetapi masalah kita semua. Masalah dunia, masalah global," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Ace menilai kebijakan menyerahkan status darurat bencana kepada daerah adalah langkah yang tepat. Dasarnnya, karena setiap daerah dinilai berbeda tingkat persebaran Coronanya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: