logo
×

Minggu, 05 April 2020

Ingin Bebaskan Narapidana Koruptor, Pakar Hukum Pidana Beberkan Kesalahan Yasonna Laoly

Ingin Bebaskan Narapidana Koruptor, Pakar Hukum Pidana Beberkan Kesalahan Yasonna Laoly

DEMOKRASI.CO.ID - Rencana Menkumham Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana koruptor ditentang banyak pihak.

Rencana itu digulirkan karena lapas overload sekaligus menghindari penularan virus corona (COVID-19).

Salah satu syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, jika mengacu pada umur, ada peraturan yang bisa digunakan sebagai acuan.

Yakni PERMA Nomor 1/2000 yang mengatur batas usia yang tidak bisa dilakukan paksa badan ditahan, yakni umur 75 tahun.

“Jadi para koruptor itu harus menunggu berumur 75 tahun,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (5/4/2020).

Ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan yuridis untuk mempercepat pembebasan narapidana korupsi.

Terlebih jika harus menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain syarat reguler waktu dan kelakuan baik, napi koruptor harus memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara sebagaimana diputuskan pengadilan dan rekomendasi dari KPK atau Kejaksaan Agun yang menangani.

“Sehingga PP ini memang menjadi prosedur pengetatan yang tujuannya penjeraan pada koruptor,” tegas Akademisi Universitas Trisakti ini.

Ia lalu mengusulkan agar para narapidana korupsi bisa menjalani hukuman di salah satu pulau di Kepulauan Seribu yang tak berpennghuni.

“Sehingga selain HAM dihargai, juga rasa keadilan tidak diciderai,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membantah ingin membebaskan narapidana korupsi dengan alasan wabah COVID-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna, Minggu (5/4).

Namun, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang.

Setelah dihitung 2/3 masa pidananya, yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 hanya ada 64 orang.

“Sebanyak 6 orang berdasarkan PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012,” beber Yasonna.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun telah menjalani 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik salah satunya ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tukas Yasonna. [pojoksatu]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: