logo
×

Minggu, 05 April 2020

Mahfud MD Berdalih, Usulan Pembebasan Koruptor dari Aspirasi Masyarakat

Mahfud MD Berdalih, Usulan Pembebasan Koruptor dari Aspirasi Masyarakat

DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Menurutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly hanya menyampaikan usulan masyarakat.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," kata Mahfud melalui rekaman video yang dia unggah di akun Twitternya, Minggu (5/4/2020).

Hingga kini, kata Mahfud, tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahkan menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memiliki sikap itu sejak 2015.

"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris. Juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujarnya.

Ada dua alasan mengapa tak ada rencana revisi. Pertama, PP itu bersifat khusus. Ada pembedaan dengan dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tuturnya.

Sebelumnya, pekan lalu, Yasonna telah membebasan ribuan narapidana untuk membatasi penyebaran virus corona (COVID-19). Hal itu ia sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020). Namun menurutnya, itu tidak cukup. Lalu dia berencana membebaskan narapidana tindak pidana khusus dengan penyakit kronis, jumlahnya sekitar 1.457 orang.

Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang. Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk disetujui Presiden Jokowi. Kemenkumham telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan.

Kader PDI Perjuangan itu berencana mengusulkan revisi PP 99/2012. Di antaranya memberikan peluang pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun, yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Bila rencana ini diterapkan, sekitar 300 napi berpotensi dibebaskan oleh Yasonna dengan dalih mencegah penularan Covid-19.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: