logo
×

Sabtu, 11 April 2020

Pengaduan Masyarakat, Bank dan Leasing Tak Patuhi Instruksi Relaksasi Kredit Presiden Jokowi

Pengaduan Masyarakat, Bank dan Leasing Tak Patuhi Instruksi Relaksasi Kredit Presiden Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Di Kabupaten Purwakarta terjadi banyak laporan masyarakat  terkait kesulitan akses mendapat layanan relaksasi kredit seperti yang diintruksikan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ada warga yang jelas-jelas terdampak secara ekonomi akibat Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengeluh karena masih ditagih pihak bank atau perusahaan leasing.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pilar Sembilan, Ahmad Syaroni meminta bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) di Purwakarta taat dan patuh terhadap intruksi Presiden Jokowi tentang pemberian keringanan cicilan bagi nasabah dampak Covid-19.

“Seharusnya mereka patuh. Kan sudah jelas intruksinya. Presiden langsung yang menyampaikan,” kata Roni -sapaan akrabnya- Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (10/4).

Menurutnya, sebagai bentuk respons cepat terhadap keinginan presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank maupun leasing yang tidak patuh terhadap kebijakan ini, tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi banyak bank yang telah mulai menjalankan keinginan pemerintah ini. Termasuk secara aktif memberikan kemudahan bagi nasabah untuk proses pengajuan relaksasi.

Sebaliknya, terhadap bank maupun leasing yang belum melakukan langkah serupa diharapkan segera menyusul.

“Karena ini wabah besar, semua pihak harus bahu membahu mencegah dan meminimalisir dampak. Kalau tenaga medis bergerak dalam hal penanganan pasien, maka perbankan membantu mengurangi beban masyarakat di bidang ekonomi. Sesuai bidangnya lah,” tuturnya.

Dia juga berharap, OJK aktif melakukan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang patuh dan tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkannya itu.

“Kalau perlu, memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan abai. Dari mulai tidak memberikan suntikan dana stimulan hingga pencabutan izin perusahaan,” demikian Roni.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: