logo
×

Rabu, 08 April 2020

Rakyat Susah karena Corona, Anggota DPR Justru Dikasih Uang Beli Mobil

Rakyat Susah karena Corona, Anggota DPR Justru Dikasih Uang Beli Mobil

DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah surat yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.

Pasalnya, surat itu berisikan aturan pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 116.650.000.

Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar,  Senin, 6 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI.

Dalam konsiderannya, surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik".

Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.


Surat itu sontak membuat warganet menyampaikan beragam pendapat. Namun, sebagian besar dari mereka kesal.

Sebab, anggota DPR RI malah mendapatkan kenikmatan duniawi saat masyarakat morat-marit untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, akibat adanya pandemi virus corona Covid-19.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pengguna akun Twitter @Lini_ZQ,  yang membandingkan anggota DPR RI dengan para buruh.

Untuk diketahui, buruh di banyak perusahaan terkena PHK karena terkendala wabah virus corona Covid-19.

"Coba.... sebentar saja... Membayangkan uang ratusan juta rupiah kali ratusan anggota DPR RI untuk uang muka pembelian mobil ini dialihkan ke penanganan Covid-19.  Atau untuk menopang rakyat yang diwakilinya yang sekarang sudah puluhan ribu kena PHK agar tak jadi diPHK," tulis akun tersebut.

Untuk diketahui, gelombang PHK besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah, tak terkecuali di DKI Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi), Andri Yansah mengatakan sampai sekarang sudah ada 30.137 orang yang terkena PHK.

"Berdasarkan pendataan yang kami lakukan hingga 4 April, ada 30.137 pekerja/buruh (terkena PHK)," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Seluruh buruh yang terdata di PHK itu disebutnya berasal dari 3.348 perusahaan di Jakarta.

Namun ia tidak merinci dari seluruh perusahaan itu ada yang terdampak sampai gulung tikar atau tidak.

"Pekerja atau buruh itu dari 3.348 perusahaan yang di PHK," jelasnya.

Andri mengatakan, pihaknya melakukan pendataan karena permintaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya, kata Andri, untuk mendukung program Kartu Pra Pekerja.

Nantinya, ia akan memverifikasi data yang sudah dikumpulkan ini. Setelahnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memberikan pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif para buruh yang terkena PHK.(*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: