logo
×

Rabu, 13 Mei 2020

Din Syamsuddin: Perppu Corona Patut Diduga Kediktatoran yang Bersembunyi di Balik Konstitusi

Din Syamsuddin: Perppu Corona Patut Diduga Kediktatoran yang Bersembunyi di Balik Konstitusi

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin merupakan salah satu tokoh yang kritis pada Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona. Kemarin, perppu itu sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Din Syamsuddin tercatat menjadi Ketua Tim Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat perppu tersebut.

Menurutnya, perppu ini telah menggambarkan negara diktator yang dibalut dalam konstitusi. Misalnya, ada penegasian dalam Perppu 1/2020 tersebut dimana peran DPR dan BPK sebagai kontrol yang kemudian ingin ditarik ke tangan presiden.

“Dalam sebuah pasal, kalau tidak salah pasal 27, tentang pejabat-pejabat tertentu dalam bidang keuangan, kemudian dinyatakan tidak boleh digugat khususnya secara perdata,” kata Din dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di channel youtube Refly Harun, yang dilihat redaksi, Rabu (13/5).

“Saya pribadi menyimpulkan, bahwa dengan perppu ini patut diduga, ini adalah penguatan pembentukan konstitusional diktatorship, kediktatoran yang bersembunyi dibalik konstitusi,” sambungnya menegaskan.

Hal tersebut, menurut Din, sangat berbahaya. Untuk itu, dia bersama dengan Amien Rais dan Sri Edi Swasono melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu 1/2020 tersebut.

Din meminta, pemerintah seharusnya fokus untuk menangani pandemik Covid-19. Dengan terbitnya Perppu 1/2020 ini, secara tersirat pemerintah hanya mementingkan aspek lainya seperti ekonomi ketimbang 100 persen keseriusannya untuk menangani pandemik Covid-19.

“Betapa pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh, bahkan ada nada meremehkan, sombong dan angkuh, menurut agama berbahaya, seharusnya musibah seperti saat ini harus disikapi dengan khusnuzon dengan sang pencipta,” imbau Din.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya, pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu 1/2020. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: