logo
×

Rabu, 13 Mei 2020

Pemerhati Hukum Siber: Pemerintah Sepertinya Adem Ayem Sikapi Dugaan Kebocoran Data Tokopedia

Pemerhati Hukum Siber: Pemerintah Sepertinya Adem Ayem Sikapi Dugaan Kebocoran Data Tokopedia

DEMOKRASI.CO.ID - Penanganan kasus dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia dikritisi. Pemerintah seakan tak serius dalam membereskan kebocoran 91 juta data dengan hanya melakukan penyelidikan tanpa diketahui hasilnya.

"Hingga kini saya belum mendengar gebrakan apapun ya. Saya masih melihatnya adem ayem saja. Penyelidikan sudah digelar pekan lalu, tetapi hasilnya apa? Saya belum mendengar itu hasilnya," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Padahal menurutnya, satu pekan sudah cukup bagi pemerintah mendapatkan hasil penyelidikan. Setidaknya, pemerintah bisa bergerak cepat seperti ketika menangani kasus hoaks di media sosial.

"Bisa dilihat dari kasus hoaks, bisa dicari dan ditentukan dengan cepat hasilnya. Nah, ini masih lama saja. Seharusnya dalam dugaan kasus kebocoran data ini bisa ditentukan apakah memang ini kebocoran dari dalam atau dari luar," urainya.

Ia menyadari persoalan kebocoran data di Indonesia tak banyak mendapat perhatian publik. Namun hal ini juga tak bisa menjadi alasan pemerintah bersikap tenang atas dugaan kebocoran data di Tokopedia.

"Kalau publik tak acuh, bukan berarti pemerintah juga ikut-ikutan. Pemerintah kan bisa kasih denda, teguran tertulis, atau mengeluarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari daftar. Makanya, itu hasil penyelidikan seperti apa? Sampai saat ini kan hasilnya tidak tahu, apakah ada keterlibatan PSE dalam dugaan kasus kebocoran data," jelasnya.

"Pemerintah punya kewenangan sanksi administratif. Kalau dia terbukti terlibat, itu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam," tandasnya.

Sebagai informasi, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya yakni Akhmad Zaenuddin menggugat Menteri Kominfo RI (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II), pada Rabu lalu (6/5). Gugatan terdaftar secara e-court (online) di PN Jakarta Pusat dengan nomor PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: