DEMOKRASI.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias 'prank' dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kenaikan tarif kepesertaan yang semula dibatalkan Mahkamah Agung (MA) justru malah dinaikkan Jokowi lagi pada Juli 2020 untuk Mandiri kelas I dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III.
Salah satunya Maria Ulfah (30 tahun). Perempuan yang menjadi peserta Mandiri kelas II BPJS Kesehatan itu mengaku kecewa dengan 'prank' yang didapatnya dari Jokowi.
Padahal, ia mengaku sudah sempat senang ketika MA membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Maklum saja, tanggungannya tidak sedikit.
Sebagai peserta Mandiri kelas II, tagihan Maria naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta sejak awal tahun. Kebetulan, ia turut menanggung kepesertaan bagi ayah, ibu, dan adiknya. Total tagihan iuran BPJS Kesehatan yang harus dia bayar per bulan mencapai Rp440 ribu.
"Awal tahun sudah cukup shock naik dua kali lipat, terus dapat kabar turun, baru banget sebentar rasain turun, eh naik lagi. Berasa lagi di-prank seperti yang lagi heboh-heboh sekarang ini," cerita Maria kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
Padahal, sambungnya, ketika kenaikan tarif ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tagihannya tidak langsung turun. Informasi yang ia ketahui, kelebihannya akan dialihkan ke bulan berikutnya. Namun ia tetap membayar sesuai nominal kenaikan pada April 2020.
"Bulan Mei ini memang tidak bayar karena lebih bayar di April kemarin, tapi ternyata baca berita hari ini, semua cuma sementara, balik lagi naik. Berasa di-PHP-in," keluhnya.
Ia pun meminta Jokowi agar tidak mengeluarkan kebijakan yang maju-mundur seperti ini. Sebab, justru memberi ketidakpastian kepada masyarakat.
"Kalau kata orang Jawa tuh 'mencla-mencle' ini. Apalagi sebagai masyarakat awam sebenarnya kurang paham sih untuk apa kenaikannya dan sempat turun berarti ada pertimbangan apa? Kenapa bisa sampai turun dan akhirnya naik lagi?" ungkapnya.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu pun mengaku tidak keberatan bila tarif kepesertaan harus naik. Asal, kenaikan sesuai dengan layanan yang diberikan ke peserta.
Selain itu bila memang perlu ada kenaikan, maka sebaiknya dilakukan secara bertahap. Ia ingin kenaikan tidak dilakukan pada tahun ini. Sebab, tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19 sudah cukup besar bagi masyarakat.
"Kalau bisa sih jangan naik dulu, buat makan saja masih mikir, ini harus mikirin kenaikan tarif juga. Idealnya kapan? Mungkin nanti setelah kondisi lebih stabil setelah masa pandemi ini dan kalau pun naik, tidak ujug-ujug hampir dua kali lipat," katanya.
Senada, Elvin Indra (55 tahun) juga keberatan dengan kebijakan Jokowi. Apalagi kenaikan dilakukan di tengah pandemi corona saat ini. Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang terbiasa plin-plan dalam menetapkan sebuah kebijakan.
"Jangan plin-plan begitu lah, masa naik lagi Juli, seharusnya tetap saja dulu, kan ini tidak ideal untuk masa pandemi begini," tuturnya.
Sekalipun perlu naik, Elvin ingin agar pemerintah terbiasa melakukan kenaikan dengan skema bertahap. Dengan begitu kebijakan yang diberikan tidak membebani masyarakat.
"Kalau mau naik, ya 20 persen dulu lah, jangan langsung 100 persen. Misal dari Rp60 ribuan jadi Rp70-75 ribuan dulu, masa langsung Rp110 ribu," ucapnya.
Sebelumnya, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.
Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.
Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. (*)