DEMOKRASI.CO.ID - RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5). RUU HIP yang kini masih dibahas itu menjadi salah satu RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengkritik tak adanya larangan ajaran komunis dalam RUU HIP. Seharusnya, kata dia, RUU HIP merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
"Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," ucap Aboe dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Terlebih, kata dia, tujuan dari pembentukan RUU HIP untuk menegaskan ideologi Pancasila merupakan satu-satunya ideologi Indonesia.
"Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa," ucap dia.
Aboe pun tak ingin masyarakat menganggap DPR seolah melupakan sejarah tentang komunisme di Indonesia. Untuk itu, ia meminta agar TAP MPR tentang larangan komunisme dapat menjadi rujukan RUU HIP.
"Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila. Jas Merah kata Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," tutur Aboe.
"Apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting," pungkasnya. (*)