DEMOKRASI.CO.ID - Bantahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tiga saksi fakta pihak pelapor dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa DW di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/5/2020) berbuntut panjang.
Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku penasehat hukum terdakwa memperkarakan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Alvin memperkarakan oknum penyidik Unit 3 Subdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, atas dugaan melakukan Pemalsuan tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penipuan dengan terdakwa DW. Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (14/5/2020) dengan Laporan polisi nomor: LP/2917/5/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
"Kami laporkan atas dugaan Pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana," ujar Alvin Lim kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan pelaporan dilakukan karena sebagai pengacara yang mendapatkan kuasa, berjalan sesuai profesinya dan bukan karena motif apapun.
Menurutnya apa yang dilakukannya itu adalah perintah undang-undang, sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap konstitusi.
"Setiap tindakan pidana wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian walaupun itu adalah oknum polisi sendiri sebagai pelakunya," tegasnya.
Advokat yang dikenal kritis ini mengaku tidak kenal dengan oknum penyidik Unit 3 Resmob yang diperkarakannya tersebut. Ia juga menyerahkan pengusutan itu kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Saya hanya menjalankan tugas. Satu hal yang perlu digarisbawahi, ini adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan Institusi Polri. Semua saya serahkan kepada pimpinan di Pola," ucap Alvin.
Sebelumnya Alvin Lim didampingi advokat Natalia Ruslu, SH dari Master Trust Lawfirm menyampaikan kasus tersebut kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermawan diruang kerjanya.
Dari petunjuk Irwasda kemudian Alvin diarahkan untuk membuat Laporan dan pengaduan secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.
Selain ke SPKT, Alvin juga menyebut kasus tersebut akan dilaporkannya ke Divisi Propam atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Terlapor masih ditulis dalam lidik, tentu yang harus diperiksa dan dimintai tanggung jawab adalah kedua penyidik yang namanya tertera didalam BAP ketiga saksi yang tidak mengakui tandatangan mereka di BAP, yaitu AKP MYJ dan Aipda YP," sebut Alvin.
Selain tandatangan dan paraf dalam BAP yang tidak diakui, dalam persidangan ketiga saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa di tahun 2019 sebagaimana tertulis dalam BAP, melainkan hanya 1 kali di tahun 2016.
Alvin menjelaskan bahwa BAP adalah intisari dari dakwaan, dimana dakwaan dirumuskan dari BAP para saksi. "Sehingga apabila BAP berisi tandatangan palsu/keterangan palsu/rekayasa maka Dakwaan Cacat Hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum," sebut Alvin.[]