DEMOKRASI.CO.ID - Biaya pengobatan pasien virus corona baru atau Covid-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung pemerintah melalui klaim BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, klaim rumah sakit untuk pasien covid ini diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti dalam jumpa pers di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).
Untuk pelaksanaannya, Kemenkes berharap BPJS Kesehatan bisa cepat dalam memproses verifikasi pengajuan klaim. Tapi, diharapkan pula tepat sasaran.
"Yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan covid, dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," tegas Tri Hesty Widyastoeti.
Kendati begitu, dia memastikan bahwa semua rumah sakit bisa melakukan klaim. Tapi, proses verifikasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020 dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.
Semua rumah sakit bisa mengklaim, baik mempunyai SK rujukan Kementerian Kesehatan, atau SK menteri, dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan covid," jelas Tri Hesty Widyastoeti.
"Artinya semua rumah sakit intinya dapat, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam surat keputusan menteri maupun surat edaran Menteri Kesehatan," tutupnya.(rmol)