DEMOKRASI.CO.ID - Pihak armada transportasi Blue Bird diketahui memasang poster berisi penawaran jasa angkutan mudik dari Big Bird (Blue Bird Group), hal itu tersebar di media sosial dan jelas bertentangan dengan kebijakan larangan mudik yang canangkan pemerintah.
Dalam poster tersebut terdapat tulisan 'Mudik Sehat PSBB 2020' yang diikuti dengan gambar bus Big Bird, dalam poster juga tertulis rute mudik yang dilayani. Tarif yang dikenakan sebesar Rp650 ribu.
Terkait hal itu polisi bergerak cepat memanggil pihak Blue Bird Group untuk dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan audiensi itu digelar pada Selasa 19 Mei 2020.
"Hasil audiensinya menyebutkan pihak Blue Bird atau Big Bird menyatakan bahwa penyebaran informasi program 'Mudik Sehat PSBB 2020' itu tanpa sepengetahuan direksi dan pimpinan Blue Bird atau Big Bird," ujar Yusri di konfirmasi, Selasa 19 Mei 2020.
Menurut Yusri pihak Blue Bird akan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang berlaku. Termasuk larangan untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri pada tahun ini.
"Jadi tidak ada rencana menjalankan program 'Mudik Sehat PSBB 2020' itu," ujarnya.
Yusri menambahkan, manajemen Blue Bird menyebut poster yang tersebar dibuat oleh salah satu karyawan yang kemudian dipasang di akun whatsapp yang bersangkutan dan berakhir viral di media sosial.
Terkait hal itu Yusri mengatakan manajemen Blue Bird akan melakukan audit internal untuk mencari pengunggah pertama poster tersebut. Hasil dari audit itu akan disampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Pihak Blue Bird akan melakukan audit internal untuk menelusuri pihak-pihak internal mereka yang menyebarkan informasi itu dan akan melaporkan hasil audit internal ke pihak Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Yusri. []