logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Anies Gak Mau Jelaskan Soal Reklamasi Ancol dan Dufan Sekarang

Anies Gak Mau Jelaskan Soal Reklamasi Ancol dan Dufan Sekarang

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan engan menjelaskan penerbitan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020.

Kepgib itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha).

Sedangkan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

Ditanya wartawan di Balikota DKI Jakarta, Anies ternyata belum mau menjelaskan lebih rinci detail penerbitan Kepgub itu.

Ia beralasan, akan menunggu data reklamasi sampai dengan lengkap lebih dulu.

“Nanti dijelasinnya lengkap sekalian,” singkat Anies, Selasa (30/6/2020).

Disebutkan dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Yakni perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas kurang lebih 20 hektare yang perjanjiannya ada sejak 2009.

Kontribusi itu yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk.

Yang terletak di areal Perairan Ancol Barat sebelah Timur seluas kurang lebih 120 Ha.

Tepatnya di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Meski begitu, Anies menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud.

Terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA pun harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan, dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: