logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Tok…Tok…Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

Tok…Tok…Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

DEMOKRASI.CO.ID - RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota resmi menjadi Undang-Undang.

Ini setelah Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly, menyetujui RUU tersebut, Selasa (30/6/2020).

Keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi yang ada di DPR, dan pandangan akhir pemerintah.

“Saya ingin menanyakan semua apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat.

Anggota Komisi II DPR maupun perwakilan pemerintah kompak menjawab setuju.

Doli mengatakan, setelah disetujui, maka draf final RUU tersebut akan ditandatangani dan dibawa ke pembicaraan tingkat dua Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

Pimpinan Komisi II DPR, perwakilan fraksi, serta pemerintah yang diwakili Tito dan Yasonna, lantas menandatangani draf RUU tersebut.

Untuk diketahui, perppu ini hadir untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya digelar September menjadi Desember 2020.

Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19. Pilkada Serentak 2020 akan digelar sembila provinsi, 224 kabpaten, dan 37 kota. [jpnn/ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: