logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Bang Rhoma Bakal ‘Digarap’ Polisi: Nanti Kita Tentukan Kira-kira Melanggar Pasal Berapa

Bang Rhoma Bakal ‘Digarap’ Polisi: Nanti Kita Tentukan Kira-kira Melanggar Pasal Berapa

DEMOKRASI.CO.ID - Rhoma Irama dipastikan bakal menjalani pemeriksaan karena nekat tetap menggelar konser atas undangan khitanan di Kabupaten Bogor.

Konser raja dangdut itu digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Minggu (28/6/2020).

Demikian disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, di Pendopo Bupati Bogor, Senin (29/6/2020).

“Semua kami periksa sesegera mungkin,” ujar Kapolres.

Pemeriksaan terhadap para saksi dimaksudkan untuk menggali pasal apa saja yang dilanggar dalam konser yang juga menghadirkan sejumlah artis itu.

“(Yang diperiksa) Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu Bupati (Bogor). Kita semua akan periksa,” jelasnya.

Kendati demikian, Ronaldy masih belum mengetahui persis pasal apa yang bakal diterapkan.

“Nanti. Setelah itu (pemeriksaan) baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” terangnya.

Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa pihaknya sedari awal sudah melarang gelaran konser musik atas hajatan salah seorang warga itu.

Ade Yasin pun tak dapat menyembunyikan kegeramannya karena Rhoma Irama tetap manggung.

Apalagi, Rhoma melalui akun media sosialnya sendiri menyatakan membatalkan konsernya.

“Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser). kami percaya itu,” ungkap Ade Yasin.

Akan tetapi, pada kenyataannya, ayah Ridho Rhoma itu ternyata ingkar janji atas omongannya sendiri.

“Kami sebetulnya marah karena (Rhoma) melanggar komitmennya sendiri,” kesalnya.

Karena itu, Ade Yasin menegaskan, warga pemilik hajat, Rhoma Irama dan artis yang ikut meramaikan bakal diproses hukum.

Pasalnya, mereka jelas-jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Atas kenekatan Rhoma Irama itu, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor.

Kedatangan keduanya itu tidak lain untuk turun tangan terkait kenekatan Rhoma Irama konser di Pamijahan.

“Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor,” ujar Pangdam. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: